Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Dukuhrejo, Kec. Bayan, Kab. Purworejo

Info

BERITA NASIONAL

Rp 34,57 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bayar Angsuran Proyek Koperasi Merah Putih

JAKARTA -- Pemerintah mengalihkan lebih dari separuh Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk program tersebut dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun.

Penggunaan dana desa itu tidak diberikan langsung ke koperasi, melainkan difokuskan untuk membayar angsuran pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai dan gudang yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) PMK, yang menyebutkan bahwa hasil penghitungan dana desa akan disesuaikan sebagai dampak kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi KDMP. “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3).

 

sedang_dmy96t_koloro_1771126705277 

Saat kunjungan Kementrian Sosial RI, Kementrian Koprasi dan BP Taskin di KDMP Dukuhrejo

 

 

Skema Alokasi Berubah, Dana Desa Tidak Langsung Dipotong

Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk pemotongan, melainkan melalui perubahan komposisi alokasi Dana Desa di setiap wilayah.

Dana desa tetap disalurkan melalui beberapa skema, yakni:
    •    alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp 38,7 triliun
    •    alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp 595,6 miliar
    •    alokasi kinerja sebesar 4 persen
    •    serta alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp 17,87 triliun

Sementara itu, sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya. Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang memiliki kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, desa yang berada di kawasan prioritas dan memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung pembangunan koperasi juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif.

Meski terjadi pengalihan alokasi, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tetap digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa dana desa tetap diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, hingga hingga penguatan desa tangguh bencana dan iklim. Selain itu, dana desa juga tetap digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi desa serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi.

Dampak ke Desa Belum Dijelaskan

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci bagaimana pengalihan lebih dari separuh dana desa tersebut akan berdampak terhadap program pembangunan desa lainnya. Upaya konfirmasi JawaPos.com kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, terkait mekanisme dan strategi agar pembangunan desa tidak terganggu, belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Dukuhrejo

912 912

906 1818

1818

1818 1818

TOTAL : 1818 ORANG

912

LAKI-LAKI

906

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo
Desa : Dukuhrejo
Kecamatan : Bayan
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54224

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.309.615.751,00
Realisasi:RP 1.256.766.409,00

95.96%

Belanja

Anggaran:Rp 1.183.606.540,00
Realisasi:RP 1.111.626.971,00

93.92%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 186.579.789,00
Realisasi:RP 186.579.789,00

100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.685.093,00
Realisasi:RP 1.685.093,00

100%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 113.275.736,00
Realisasi:RP 102.265.895,00

90.28%

Dana Desa

Anggaran:Rp 765.705.000,00
Realisasi:RP 765.705.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 56.037.550,00
Realisasi:RP 37.060.550,00

66.14%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 326.292.400,00
Realisasi:RP 313.188.400,00

95.98%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 45.421.272,00
Realisasi:RP 35.162.552,00

77.41%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Anggaran:Rp 838.700,00
Realisasi:RP 838.700,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 360.000,00
Realisasi:RP 860.219,00

238.95%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 559.256.090,00
Realisasi:RP 503.651.821,00

90.06%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 240.564.800,00
Realisasi:RP 229.852.700,00

95.55%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 313.872.450,00
Realisasi:RP 313.072.450,00

99.75%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 15.913.200,00
Realisasi:RP 11.050.000,00

69.44%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 54.000.000,00
Realisasi:RP 54.000.000,00

100%

Website Resmi
Pemerintah Desa Dukuhrejo
Kabupaten Purworejo

Desa
Dukuhrejo

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

BERITA NASIONAL

Rp 34,57 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bayar Angsuran Proyek Koperasi Merah Putih

JAKARTA -- Pemerintah mengalihkan lebih dari separuh Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk program tersebut dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun.

Penggunaan dana desa itu tidak diberikan langsung ke koperasi, melainkan difokuskan untuk membayar angsuran pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai dan gudang yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) PMK, yang menyebutkan bahwa hasil penghitungan dana desa akan disesuaikan sebagai dampak kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi KDMP. “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3).

 

sedang_dmy96t_koloro_1771126705277 

Saat kunjungan Kementrian Sosial RI, Kementrian Koprasi dan BP Taskin di KDMP Dukuhrejo

 

 

Skema Alokasi Berubah, Dana Desa Tidak Langsung Dipotong

Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk pemotongan, melainkan melalui perubahan komposisi alokasi Dana Desa di setiap wilayah.

Dana desa tetap disalurkan melalui beberapa skema, yakni:
    •    alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp 38,7 triliun
    •    alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp 595,6 miliar
    •    alokasi kinerja sebesar 4 persen
    •    serta alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp 17,87 triliun

Sementara itu, sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya. Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang memiliki kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, desa yang berada di kawasan prioritas dan memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung pembangunan koperasi juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif.

Meski terjadi pengalihan alokasi, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tetap digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Dalam Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa dana desa tetap diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, hingga hingga penguatan desa tangguh bencana dan iklim. Selain itu, dana desa juga tetap digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi desa serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi.

Dampak ke Desa Belum Dijelaskan

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci bagaimana pengalihan lebih dari separuh dana desa tersebut akan berdampak terhadap program pembangunan desa lainnya. Upaya konfirmasi JawaPos.com kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, terkait mekanisme dan strategi agar pembangunan desa tidak terganggu, belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

 

Beri Komentar

Komentar Facebook