Pemerintah memperkuat komitmennya dalam mendukung stabilitas ekonomi di tingkat desa melalui regulasi finansial terbaru. Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan strategis di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk menanggung cicilan utang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Langkah ini dirancang untuk memberikan perlindungan fiskal bagi koperasi-koperasi baru agar tidak terbebani oleh kewajiban finansial yang berat di masa awal operasional mereka.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
baca juga : https://dukuhrejo.id/artikel/2026/3/17/anggota-dpr-ri-soroti-dugaan-alih-fungsi-lsd-dan-rekrutmen-30-ribu-sppi-untuk-kdmp
"Menteri Keuangan diinstruksikan antara lain untuk melakukan penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid menimbang di PMK 15/2026, dikutip Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 15/2026, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
https://radarjember.jawapos.com/nasional/2604170034/kebijakan-baru-purbaya-pastikan-apbn-tanggung-cicilan-utang-kopdes-merah-putih